NEWSTICKER

Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria (1)

N/A • 17 January 2023 14:15

Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan dan mendengarkan saksi yang meringankan. Hendra Kurniawan menghadirkan sekretaris pribadi (sespri). 

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ilham Amirullah)