NEWSTICKER

Putri Candrawathi Bacakan Nota Pembelaan (10)

N/A • 25 January 2023 15:36

Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada persidangan Rabu (25/1/2023). Pada awal pembelaan, Putri menyebut dirinya menjadi sosok perempuan yang tersakiti atas hujatan dan tuduhan yang tidak pernah Ia lakukan.

"Dari balik jeruji ini di rumah tahanan Kejaksaan Agung, dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa, saya tuliskan sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri mengungkap bahwa berupaya menulis pembelaan dalam kondisi tersebut. Seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya. Putri menyebut, kondisi yang dialaminya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada.

Diketahui, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ahmad Firdaus)