11 August 2022 21:45
Polres Kepulauan Meranti Riau membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur. Pelaku menawarkan korban kepada seorang pria untuk melakukan perbuatan asusila di sebuah hotel.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku berinisial SI yang sempat melarikan diri ke Bukittinggi, Sumatera Barat setelah orang tua korban berinisial KS melaporkannya ke Polres Kepulauan Meranti.
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, kejadian bermula saat pelaku mengajak korban yang berusia 16 tahun berangkat dari Meranti ke Pekanbaru. Selanjutnya, pelaku melakukan transaksi dengan pelanggannya di depan sebuah mall di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
Korban lalu dibawa ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan asusila dengan seorang pria dan kemudian diberi uang satu juta rupiah. Pelaku selaku perantara juga menerima uang hasil transaksi tersebut.
Sampai saat ini, Polres Kepulauan Meranti masih mendalami dugaan adanya korban lainnya.