Mulai pekan depan sidang kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa M. Subchi Al Tsani dilaksanakan dua kali dalam sepekan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut berlangsung secara tata muka.
Penambahan jadwal sidang dari satu menjadi dua kali dalam sepekan mengingat jumlah saksi yang mencapai 40 orang sementara masa tahanan terdakwa tinggal 60 hari lagi. Majelis hakim menargetkan pemeriksaan dapat vonis dapat dijatuhkan sebelum masa tahanan terdakwa berakhir.
"Kami akan pilah-pilah lagi, siapa saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu," ujar jaksa penuntut, Endang Tirtana, menanggapi dua putusan sela majelis hakim PN Surabaya di atas.
Di dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (8/8/2022), majelis hakim PN Surabaya juga menolak permintaan pemindaah lokasi sidang ke Jombang, Jawa Timur. Keputusan sidang tidak dilaksanakan di tempat terjadinya perkara (locus delicti) atas pertimbangan keamanan mengingat terdakwa adalah tokoh warga setempat dan dapat mengerahkan massa yang berpotensi mengganggu sidang.