NEWSTICKER

Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Ditahan di Sel Khusus

N/A • 29 July 2023 08:53

Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yakni Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23). Dua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor, Bripda IMS terancam Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12/1951. Sementara tersangka Bripka IG dijerat pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus penyidikan pidana kedua tersangka ditangani Polres Bogor karena peristiwa terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Saat ini tersangka Bripda IMS dan Bripka IG dilakukan penahanan di sel tempat khusus (patsus).

"Dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Div Propam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Peristiwa penembakan terhadap Bripda Ignatius terjadi pukul 01.42 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan ke Bripda Ignatius.

Namun, tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Belum tahu motif memperlihatkan senjata itu. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, berdasarkan hasil autopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius. Korban dinyatakan meninggal setiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)