Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 21:48
Satgas Pangan Polri menggeledah empat lokasi milik tiga produsen beras dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran. Sebanyak 201 ton beras disita dalam penggeledahan itu.
"Sampai dengan hari ini barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras dengan total 201 ton," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi memerinci empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor dan Gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur; Gudang PT Food Station (FS) di Subang, Jawa Barat; Kantor dan Gudang PT Padi Indonesia Maju Wilmar (PIM) di Serang, Banten; dan Pasar Beras Induk Cipinang (Toko Sumber Raya).
Helfi mengatakan total beras 201 ton yang disita itu terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 pcs. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dikumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan hasil uji lab Kementan.
Helfi mengatakan setidaknya terdapat tiga produsen dari lima jenis merek beras premium yang melanggar aturan dalam kasus ini. Kesimpulan tersebut berdasarkan pengujian Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya) produsen Jelita dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar selaku produsen Sania.
Berdasarkan temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras ke tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
Para tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.