26 August 2025 14:08
Satreskrim Polresta Pontianak membongkar praktek pembuatan uang palsu (upal) di Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Senin 25 Agustus 2025. Selain menyita 304 lembar uang pecahan Rp100.000 dan 246 lembar uang pecahan Rp 50.000, polisi juga meringkus 3 pelaku pembuat upal.
Barang bukti sebanyak 304 lembar upal pecahan 100.000 dan 246 lembar upal pecahan 50.000 siap edar, serta 1 buah printer, disita Satreskrim Polresta Pontianak di salah satu rumah warga, di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Baca:
Podium Media Indonesia: Noel Tabola-bale Sidak, Pemerasan |