Polresta Pontianak Bongkar Sindikat Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap

26 August 2025 14:08

Satreskrim Polresta Pontianak membongkar praktek pembuatan uang palsu (upal) di Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Senin 25 Agustus 2025. Selain menyita 304 lembar uang pecahan Rp100.000 dan 246 lembar uang pecahan Rp 50.000, polisi juga meringkus 3 pelaku pembuat upal.

Barang bukti sebanyak 304 lembar upal pecahan 100.000 dan 246 lembar upal pecahan 50.000 siap edar, serta 1 buah printer, disita Satreskrim Polresta Pontianak di salah satu rumah warga, di Gang Angket, Jalan Tritura,  Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
 

Baca: 

Podium Media Indonesia: Noel Tabola-bale Sidak, Pemerasan


Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban peredaran upal.

Modusnya ketiga tersangka yakni, JW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo Landak, serta ED (45) warga Kota Pontianak, mengedarkan upal dengan cara membeli sejumlah kebutuhan pokok di warung-warung kecil.

Atas perbuatannya ke tiga pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)