13 August 2025 23:54
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama RI. Kasus ini bermula dari temuan DPR RI tentang pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang tidak sesuai Undang-Undang.
Kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal seharusnya haji reguler mendapat 92?n haji khusus 8%. Skema ini diduga memicu praktik jual beli kuota yang merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Siapa pihak yang diduga memberi ataupun menerima keuntungan dari skema ini?