Bahu Partai NasDem Ajukan Permohonan Pihak Terkait Sengketa Pilkada Medan di MK

7 January 2025 12:12

Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin, di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan sesuai batas waktu dua hari kerja yang ditetapkan MK.  

Anggota DPP Bahu Partai NasDem, Qodirun menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum ini. Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menjalankan tahapan pemilu dengan baik dan sesuai aturan. 

"Kami sangat optimis karena kinerja KPU Kota Medan telah sesuai prosedur," ujar Qodirun seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 7 Januari 2025.
 

BACA : Presidential Threshold Dihapus, Komisi II-Kemendagri Bakal Revisi UU Pemilu

Tim hukum NasDem juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Pasangan nomor urut 1 memiliki selisih suara sebesar 107.000 dengan pasangan nomor urut 2, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan. 

"Kami memohon kepada MK untuk tidak menunda pemberlakuan pasal ini, karena tidak ada hal substantif dalam permohonan pemohon," tambah Qodirun.  

Tim kuasa hukum NasDem memastikan pengajuan permohonan pihak terkait telah dilakukan tepat waktu. Partai NasDem berharap MK dapat memutus perkara ini secara adil, memperhatikan fakta hukum, serta mendukung pelaksanaan demokrasi yang sehat.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com