7 January 2025 12:12
Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin, di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan sesuai batas waktu dua hari kerja yang ditetapkan MK.
Anggota DPP Bahu Partai NasDem, Qodirun menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum ini. Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menjalankan tahapan pemilu dengan baik dan sesuai aturan.
"Kami sangat optimis karena kinerja KPU Kota Medan telah sesuai prosedur," ujar Qodirun seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 7 Januari 2025.
BACA : Presidential Threshold Dihapus, Komisi II-Kemendagri Bakal Revisi UU Pemilu |