Prioritas Indonesia
9 July 2025 17:31
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah soal rencana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua terkait dengan percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Tito menekankan sebagai Wapres, Gibran bertugas untuk mengkoordinasikan kebijakan dan tidak terlibat dalam eksekusi di lapangan.
"Setahu saya dalam undang-undang itu tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," kata Tito, dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia, Metro TV, Rabu, 9 Juli 2025.
Tito menjelaskan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Wapres bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Namun dalam proses eksekusi di lapangan, terdapat Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Baca juga: Wapres Gibran Siap Berkantor di Papua |