Siti Yona Hukmana • 22 February 2025 13:56
Jakarta: Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat dalam kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, 22 Februari 2025. Sebanyak 12 pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah diperiksa terkait kasus ini.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari laporan pemagaran laut di Desa Segarajaya, yang sebelumnya dilaporkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pagar laut di Desa Huripjaya dikelola oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Citra Listrindo (CL).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengecek lokasi pagar laut bersama tim terkait. Selain itu, Polri mengirimkan undangan pemeriksaan ke sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait penerbitan sertifikat di wilayah perairan tersebut.
Sementara itu, kasus pagar laut di Desa Segarajaya telah menemukan indikasi pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM), yang bahkan diduga telah diagunkan ke beberapa bank swasta. Hingga kini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.