Jakarta: Perdebatan mengenai izin tambang kembali mencuat ke publik, menyusul sorotan terhadap lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Salah satunya adalah PT Gag Nikel yang mengantongi izin operasi produksi sejak tahun 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, dan memiliki wilayah operasi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Sementara itu, PT Nurham baru saja mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun ini dengan wilayah operasi seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo.
Lantas apa itu IUP? Berikut penjelasan lebih lanjut
Pengertian dan Dasar Hukum IUP
Izin Usaha Pertambangan (IUP) singkatnya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat 7 adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Lebih lanjut, IUP adalah izin yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara.
IUP diatur terutama oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. UU Minerba tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan, dengan pemerintah terakhir kali melakukan perubahan dengan UU No. 2 Tahun 2025.
Pelaksanaan teknis IUP diatur oleh Peraturan Pemerintah, antara lain PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
PP ini kemudian diubah oleh PP Nomor 25 Tahun 2024. Selain itu, terdapat PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Adapun Peraturan Menteri ESDM melengkapi hal-hal operasional lainnya.
Jenis-Jenis IUP
Mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2024, jenis izin pertambangan yang diakui di Indonesia mencakup:
1. IUP Eksplorasi
Diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan guna memperoleh informasi rinci tentang lokasi, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya bahan galian .
Masa berlaku IUP Eksplorasi mineral logam adalah 8 tahun dan untuk batubara 7 tahun.
Pemegang IUP Eksplorasi berhak mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan jika memenuhi persyaratan .
2. IUP Operasi Produksi
Diberikan setelah kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan disetujui. Cakupan kegiatan meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan.
Masa berlaku IUP Operasi Produksi mineral logam adalah 20 tahun dan batubara 20 tahun.
Perpanjangan untuk mineral logam dan batubara dapat diberikan dua kali masing-masing 10 tahun.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Diberikan untuk usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), termasuk sebagai kelanjutan dari kontrak karya (KK) atau PKP2B yang telah berakhir.
IUPK dapat diberikan melalui lelang atau penunjukan langsung kepada BUMN atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Masa berlaku IUPK untuk mineral logam adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun.
4. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Diberikan untuk kegiatan pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas maksimal 5 hektare dan teknologi sederhana.
Hanya dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat atau koperasi.
Masa berlaku IPR adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Kasus-kasus pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan IUP. Evaluasi yang ketat dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan.