Sunat Takaran MinyaKita, Perusahaan di Lampung Raup Cuan Rp2 Miliar

21 March 2025 11:55

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan gudang pengemasan MinyaKita yang takarannya tidak sesuai dengan kemasan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dari gudang itu, polisi menyita ribuan liter minyak goreng siap kemas dan siap edar dengan label MinyaKita.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan ada dua tempat yang menjadi lokasi pengemasan minyak goreng yang tidak sesuai takaran. Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh PT Ranadipraja Niaga Nusantara (PT RNN).
 

Baca: Satgas Pangan Polri Dalami Dugaan Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Berdasarkan bukti yang ditemukan, PT RNN telah menjalankan misi bisnisnya sejak Januari 2024. Dari aktivitas yang dilakukan perusahaan ini memiliki omset hingga Rp2 miliar. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih menghitung kerugian negara akibat aktivitas PT RRN. 

"Omset dari perusahaan tersebut lebih kurang Rp2 miliar. Namun untuk kerugian lain ataupun kerugian negara kami belum bisa menghitung karena saat ini dalam tahap penyidikan," jelas Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

Dalam aksinya PT RRN melakukan pengemasan secara ilegal atau memalsukan merek dengan mencantumkan label MinyaKita.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)