21 March 2025 11:55
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan gudang pengemasan MinyaKita yang takarannya tidak sesuai dengan kemasan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dari gudang itu, polisi menyita ribuan liter minyak goreng siap kemas dan siap edar dengan label MinyaKita.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan ada dua tempat yang menjadi lokasi pengemasan minyak goreng yang tidak sesuai takaran. Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh PT Ranadipraja Niaga Nusantara (PT RNN).
Baca: Satgas Pangan Polri Dalami Dugaan Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran |