MK Terima 170 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

9 December 2024 20:59

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Senin malam, 9 Desember 2024.

Hingga saat ini, sebanyak 170 gugatan telah diajukan, yang terdiri dari 135 terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 35 terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Meski sejumlah gugatan telah masuk, belum ada permohonan dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang diajukan ke MK.  

Salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), diketahui sudah melakukan konsultasi ke MK, tetapi hingga saat ini belum mendaftarkan gugatan mereka secara resmi. Konsultasi dilakukan terkait batas waktu pengajuan gugatan yang akan berakhir pada 11 Desember 2024, serta syarat-syarat bukti yang perlu disertakan.  
 

Baca Juga: Kubu RK-Suswono Bantah Pertemuan Prabowo-Jokowi Bahas Skenario Putaran 2 Pilkada Jakarta

Dalam menghadapi sidang PHPU Pilkada 2024, MK telah melakukan berbagai persiapan. Gugus tugas khusus telah dibentuk untuk menangani dan memutus perkara. Selain itu, MK juga telah menggelar simulasi sidang guna memastikan proses persidangan berjalan lancar. Hakim konstitusi telah ditentukan dan akan dibagi menjadi tiga panel. Setiap hakim dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang akan ditangani.  

Proses penerimaan gugatan dilakukan secara online maupun offline, diikuti tahapan-tahapan seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen, perbaikan dokumen jika diperlukan, dan registrasi permohonan. Sidang pendahuluan akan dilakukan untuk memeriksa materi pokok perkara sebelum masuk ke sidang pembuktian. Dalam sidang pembuktian, MK akan memeriksa bukti-bukti, menghadirkan saksi ahli, dan mendengar keterangan dari pihak terkait, termasuk KPU. Putusan akan ditetapkan maksimal 45 hari setelah permohonan diterima.  

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, melalui tim kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa persiapan gugatan mereka sudah mencapai 97%. Salah satu anggota tim hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa sejumlah poin akan menjadi dasar gugatan, termasuk dugaan kecurangan di TPS 28 Pinangranti, Jakarta Timur, di mana 18 surat suara diduga disalahgunakan oleh oknum KPU. Selain itu, mereka juga akan meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS bermasalah.  

Hingga saat ini, Pasangan 01 maupun Pasangan 02 dari Pilgub DKI Jakarta belum secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK. Namun, tenggat waktu yang semakin dekat membuat perhatian publik tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh kedua pasangan calon ini. MK diperkirakan akan mengumumkan putusan perkara maksimal 45 hari setelah gugatan diterima.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com