9 January 2024 14:44
Aktivis hewan bekerja sama dengan Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan upaya penyiksaan terhadap ratusan anjing yang diduga dikumpulkan dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Semarang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tim Reskrim Polrestabes Semarang dibantu aktivis hewan memberhentikan truk berisi ratusan ekor anjing di Gerbang Tol kalikangkung, Semarang pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Sebanyak 226 ekor anjing dengan kondisi memprihatinkan dimasukan ke dalam karung dengan kaki dan tangan terikat. Berdasarkan informasi, truk yang membawa ratusan anjing tersebut dibawa dari daerah Subang, Jawa Barat menuju Sragen.
Untuk melancarkan aksinya, pengemudi truk membawa dokumen persetujuan pemindahan hewan dari pihak kepolisian yang diduga palsu.
Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Semarang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka sebagai pengepul di daerah Gemolong, Sragen dan empat lainnya merupakan kru truk yang membawa ratusan anjing dari Subang menuju Sragen.
Atas perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.