13 October 2023 13:09
Untuk memperketat masuknya barang impor dan melindungi industri serta UMKM lokal, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
PMK Nomor 96 Tahun 2023 diterbitkan untuk menjawab masalah impor murah yang mendisrupsi industri UMKM dalam negeri, terutama maraknya barang impor yang tidak sesuai standar oleh platform jual beli online (e-commerce)
Penerbitan PMK 96/2023 juga beriringan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, dan perdagangan melalui sistem elektronik.
Ke depannya, baik Kemenkeu dan kemendag menargetkan tidak ada lagi impor yang tidak sesuai peraturan yang mengakibatkan produk UMKM lokal tidak dapat mengimbangi produk impor murah luar negeri.