20 July 2024 20:39
Rencana penerbitan program asuransi wajib yang akan menyasar kendaraan bermotor di Indonesia merupakan imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 39a Ayat 1 menyebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini akan menyasar kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 39a Ayat 1 menyebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini akan menyasar kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi.
Baca Juga: Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor |