Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor untuk Siapa?

20 July 2024 20:39

Rencana penerbitan program asuransi wajib yang akan menyasar kendaraan bermotor di Indonesia merupakan imbas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 39a Ayat 1 menyebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini akan menyasar kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 39a Ayat 1 menyebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program ini akan menyasar kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi.
 

Baca Juga: Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor

Dikutip dari Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Namun secara garis besar, OJK menyebut program asuransi wajib akan membantu beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Namun demikian beberapa nilai premi asuransi ini masih dalam pembahasan.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga program asuransi wajib kendaraan bermotor adalah upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana publik. Sebelumnya pemerintah juga sudah berusaha mengumpulkan dana publik melalui Tapera.

Sementara itu Komisi XI menilai wacana asuransi wajib kendaraan bermotor akan bermanfaat bagi masyarakat. Namun mengenai besaran premi Komisi XI juga tidak bisa memberikan kepastian berapa nilai yang ideal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)