KPK Endus Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran

28 June 2024 18:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan di Dirjen Perhubungan laut Kementerian Perhubungan atau Dirhuplah Kemenhub Tahun Anggaran 2016-2017.

Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan Penyelenggara Negara alias Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2024, petang kemarin. 
 

Baca: ICW Desak KPK Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Adapun pemeriksaan dugaan korupsi paket pekerjaan pengurukan alur pelayaran terdapat di Pelabuhan Tanjung Mas Samarinda, Benoa, dan Pulau Pulang Pisau.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara yaitu pejabat Kemenhub dan tiga dari pihak swasta.

"Terkait nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan, perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dianggap cukup," ungkap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)