Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengapresiasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebab, penetapan UMP ditetapkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Indeks tertentu diambil dari distribusi faktor tenaga kerja terhadap terciptanya pertumbuhan ekonomi. Setelah dilakukan survei oleh badan terkait, maka ditentukan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di antara 10-30%, itulah dasar dari Dewan Pengupahan Provinsi melakukan hitung-hitungan," kata Sarman Simanjorang dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 21 November 2023.
Sarman mengungkap kalangan dunia usaha tetap akan mengacu kepada regulasi dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam penetapan UMP 2024. Dalam hal ini, pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"PP 51 ini merupakan penyempurnaan dari pada PP 36 tahun 2021 dan PP 36 juga penyempurnaan PP 78 tahun 2015," ujar Sarman.
Sarman mengaku pihah pengusaha selalu komitmen untuk menemukan formula yang lebih baik dalam menetapkan UMP. Sehingga, penetapan UMP bisa memuaskan semua pihak.
"Tapi mungkin ke depan mudah-mudahan kita bisa mendapat formula yang bisa diterima oleh semua pihak," tuturnya.
Menurut Sarman, serikat pekerja masih menggunakan aturan lama dalam mengusulkan UMP. Salah satunya dengan mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Pengusaha sangat taat pada aturan. Ini sudah sesuai dnegan kondisi dunia usaha saat ini," ucap Sarman.