Sudirman Said Beberkan Materi Pemeriksaan di Kejagung

20 January 2026 15:51

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Sudirman Said berkaitan dengan dua jabatan yang pernah diemban Sudirman Said. Penyidik meminta penjelasan Sudirman atas sejumlah barang bukti yang telah dikantongi kejaksaan.

Meski demikian, Anang enggan merinci jenis barang bukti yang dikonfirmasi kepada Sudirman Said. Ia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan telah dicatat oleh penyidik untuk kepentingan pemberkasan perkara.

Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman Said menyatakan telah memberikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan mafia di sektor energi.

“Saya diundang oleh kejaksaan untuk kedua kalinya, diminta memberikan keterangan mengenai apa yang saya lakukan, alami, dan lihat,” kata Sudirman Said kepada awak media.
 

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Tegaskan Alami Hambatan Bereskan Mafia Migas

Sudirman menjelaskan, pemeriksaan penyidik menyoroti perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di PT Pertamina pada periode 2008–2009, serta saat menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2014 hingga 2016.

Menurut Sudirman, perkara yang ditanyakan penyidik merupakan kasus lama. Namun ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia, khususnya di sektor energi, merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo sejak awal masa pemerintahannya pada 2014.

“Saya sudah menyampaikan semua yang saya ketahui,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Petral. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Korps Adhyaksa juga belum menaksir nilai kerugian keuangan negaranya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)