20 January 2026 15:51
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Sudirman Said berkaitan dengan dua jabatan yang pernah diemban Sudirman Said. Penyidik meminta penjelasan Sudirman atas sejumlah barang bukti yang telah dikantongi kejaksaan.
Meski demikian, Anang enggan merinci jenis barang bukti yang dikonfirmasi kepada Sudirman Said. Ia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan telah dicatat oleh penyidik untuk kepentingan pemberkasan perkara.
Usai menjalani pemeriksaan, Sudirman Said menyatakan telah memberikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan mafia di sektor energi.
“Saya diundang oleh kejaksaan untuk kedua kalinya, diminta memberikan keterangan mengenai apa yang saya lakukan, alami, dan lihat,” kata Sudirman Said kepada awak media.
| Baca juga: Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Tegaskan Alami Hambatan Bereskan Mafia Migas |