13 June 2026 11:14
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan sepeda motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan tersebut berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan kasus korupsi tersebut.
Temuan itu terungkap seiring penetapan AM, Komisaris PT IAT, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT IAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujarnya dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu 13 Juni 2026.