13 April 2026 11:03
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) menggulirkan wacana baru untuk mengatasi panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia, sistem “war tiket”. Skema ini digadang-gadang sebagai terobosan untuk memangkas masa tunggu yang kini rata-rata mencapai 26 tahun.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umroh, Hasan Afandi, menegaskan bahwa skema tersebut tidak akan mengganggu jemaah yang sudah lama mengantre.
Menurut Hasan, konsep “war tiket” muncul dari kebutuhan mencari solusi pembiayaan haji di tengah potensi lonjakan kuota di masa yang akan datang. Ia menyebut, jika merujuk pada target Arab Saudi dalam program Vision 2030, kuota haji Indonesia berpeluang meningkat signifikan hingga mendekati 500 ribu jemaah per tahun.
“Kuota-kuota antrean tetap dengan antreannya, yang kemudian dibuka untuk 'war tiket' nya ya silakan yang mau yang mampu yang siap untuk mendaftar untuk kemudian mendaftar melalui 'war tiket'. Jadi catatannya yang pentingnya adalah 'war tiket' itu tidak akan mengganggu antrean kuota haji, hanya berlaku untuk kuota tambahan,” jelasnya, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin 13 April 2026.
Ia memaparkan, selama ini jemaah haji reguler mendapatkan subsidi dari nilai manfaat yang dikelola pemerintah. Pada 2026, nilai manfaat tersebut mencapai Rp6,7 triliun untuk sekitar 203 ribu jemaah. Namun, jika jumlah jemaah meningkat dua kali lipat, kebutuhan subsidi bisa membengkak hingga Rp15 triliun per tahun melampaui kemampuan dana yang tersedia.
Dari situlah, lanjut Hasan, muncul gagasan “war tiket” sebagai alternatif. Dalam skema ini, jemaah yang memilih jalur cepat harus membayar biaya haji secara penuh tanpa subsidi.