Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Palsu di Siak

6 November 2026 21:56

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik peredaran pupuk palsu yang menyasar petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk palsu dengan berat total mencapai 45,8 ton serta menetapkan satu orang tersangka.

Pengungkapan bermula saat aparat mencurigai sebuah truk bermuatan pupuk yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Temuan tersebut kemudian diserahkan ke Polda Riau untuk diselidiki lebih lanjut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel dari 15 merek pupuk yang diamankan, terbukti bahwa kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan kadar mutu dan kualitas yang tercantum pada kemasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pupuk tersebut diedarkan oleh tersangka berinisial AN dengan modus membeli pupuk berkualitas rendah dari berbagai wilayah luar daerah.

"Kandungan jenis pupuk tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera di kemasan pada pupuk. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu membeli berbagai macam pupuk di bawah mutu yang berasal dari Kota Dumai, Payakumbuh, dan Kota Medan," jelas Ade dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 6 November 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memesan pupuk di bawah standar tersebut secara daring melalui lokapasar (marketplace). Pupuk-pupuk itu kemudian dijual kembali kepada petani sawit di Kabupaten Siak dengan meraup keuntungan sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Riau di Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X