https://www.dailymotion.com/embed/video/x7ry8t9

Polri: Tak Rasional Mempersalahkan Frasa 'Siang Hari' UU Lalu Lintas

19 February 2020 02:42

Tilang terhadap dua mahasiswa akibat tak menyalakan lampu sepeda motornya pada pagi Hari berbuntut gugatan judicial review terhadap pasal 107 ayat (2) UU 22/2009. Polri menilai gugatan yang diajukan ke MK tersebut tidak rasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)