19 October 2020 16:38
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo. Isak tangis menyelimuti ruang sidang pascagugatan dikabulkan. Sebelumnya, paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Banggai.