PTTUN Makassar Kabulkan Gugatan Paslon TMS di Banggai

19 October 2020 16:38

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo. Isak tangis menyelimuti ruang sidang pascagugatan dikabulkan. Sebelumnya, paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Banggai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)