4 April 2020 17:14
Kementerian Agama untuk sementara waktu tidak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah 1 April 2020. Hal ini merespons pandemi covid-19 yang belakangan kian meluas. Untuk sementara layanan akad nikah hanya dilakukan di KUA dengan membatasi hanya 10 orang yang berada di ruangan.