9 April 2020 22:53
Seluruh penduduk di Jakarta wajib mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan sanksi berupa hukuman kurungan penjara dan denda bagi pelanggar PSBB.