Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Berlaku Mulai 22 April

17 April 2020 16:59

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengumumkan wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 22 April 2020. Sosialisasi terkait aturan dan sanksi penerapan PSBB akan mulai diberikan kepada masyarakat mulai Sabtu (18/4/2020) besok.

(Randra Trypama)


Close Ads X
Close Ads X