9 March 2020 22:40
Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Perpres No.75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan MA ini membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari 2020. Dengan keputusan ini maka iuran BPJS yang sempat naik 100 persen akan kembali ke jumlah iuran semula.