Terdakwa Chuck Putranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana dua tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Jumat (27/1/2023). Chuck dituntut karena terbukti secara sah menyimpan dua decoder CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2023). Tuntutan didasarkan keterangan para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya dan beberapa alat bukti.
Sebelumnya, Chuck Putranto didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawa, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.