Pleidoi Putri Candrawathi Ditolak, Eks Jaksa: Itu Sudah Tepat
N/A • 30 January 2023 11:10
SHARE NOW
Jaksa menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi (PC) dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Mantan Jaksa Jasman Panjaitan menilai kebijakan tersebut sudah tepat dan konsisten bahwa PC tetap salah.
"Saya kira sudah tepat, dalam hal ini jaksa konsisten menyatakan bahwa PC tetap dipersalahkan. Jika mengacu tuntutan, itu sudah sangat ringan," ujar Jasman Panjaitan dalam Breaking News Metro TV, Senin (30/1/2023).
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara sesuai surat tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut Jasman, tuntutan Putri sudah sangat ringan, karena jika mengacu ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa dipidana paling lama 15 tahun penjara.