NEWSTICKER

Kasus Tabrak Lari, Kompolnas: Kompol D Layak Dipidana Jika Terbukti Nikah Siri

1 February 2023 19:42

Penumpang dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi bernama Selvi Amalia (19) di Cianjur, mengaku sebagai istri siri seorang polisi Kompol D. Pengakuan yang diduga menjadi selingkuhan polisi itu menjadi sorotan dan melanggar kode etik. 

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D, yaitu pelanggaran kode etik Polri berupa menurunkan citra Polri Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perselingkuhan," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Kompol D layak dijerat pidana jika terbukti melakukan nikah siri. Ia menilai, sebagai seorang polisi Kompol D wajib patuh pada hukum sehingga saksi etik dan pidana perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. 

Sebelumnya, penumpang mobil Audi bernama Nur mengaku masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi atas persetujuan suaminya. Di saat bersamaan, seorang mahasiswi tewas ditabrak mobil yang ditumpangi Nur di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023).