Sopir Audi A8 Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
29 January 2023 11:23
SHARE NOW
Polda Jawa Barat menetapkan sopir mobil sedan mewah Audi A8, Sugeng Guruh sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan labfor dan inafis dan gelar perkara yang dilakukan polisi. Penyidik juga dikatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.
"Semua kendaraan ini dilakukan pendalaman oleh tim dari Lantas, dalam hal ini langsung dipimpin oleh pak Dirlantas. Dari pendalaman yang dilakukan, akhirnya didapatkan beberapa data teknis kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi yang ada. Akhirnya bisa disimpulkan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan ini adalah kendaraan Audi warna hitam," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim juga menegaskan kalau mobil sedan mewah berwarna hitam yang menabrak mahasiswi itu bukan bagian dari rombongan mobil polisi, yang saat itu sama-sama tengah melintas di tempat kejadian.
"Rangkaian kendaraan polisi memang tidak bersama dengan Audi. Jadi kendaraan Audi bukan bagian dari rangkaian kendaraan polisi. Mobil polisinya sudah kita cek, memang tidak terlibat kecelakaan," lanjut Ibrahim Tompo.
Atas kejadian ini, Sugeng Guruh akan disangkakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal pidana selama enam tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023). Sempat viral di media sosial kendaraan yang menyebabkan tewasnya korban merupakan iring-iringan anggota polisi. Namun kabar itu dibantah pihak kepolisian.