Jaksa Bantah Tindakan Hendra & Agus Soal Jalankan Perintah Jabatan
6 February 2023 21:18
SHARE NOW
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tindakan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dapat dikenakan dasar penghapusan pidana karena hanya menjalankan perintah jabatan.
Menurut jaksa, hal tersebut tidak benar karena berdasarkan kode etik kepolisian Hendra-Agus sebagai bawahan bisa menolak perintah atasan jika perintah tersebut salah. Mereka juga bisa melaporkan hal bersangkutan pada pihak dengan satu tingkatan lebih tinggi dari pemberi perintah, yaitu Kapolri.
Oleh karena itu, Pasal 51 ayat 1 KUHP mengenai dasar penghapus pidana pelaksanaan perintah jabatan tidak dapat diterapkan.