Kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang berinisial BT (23). Diketahui, BT melakukan aksinya karena merasa dendam akibat pernah tertipu terkait pembelian tiket konser BLACKPINK pada Februari 2023 lalu.
Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan bahwa adanya korban berinisial DA yang telah ditipu dalam hal jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Pelaku menggunakan modus akan membantu untuk pembelian tiket Coldplay melalui media sosial Twitter.
Selanjutnya, pelaku dan korban saling kirim pesan via WhatsApp tetapi pelaku menggunakan identitas lain yaitu identitas saksi berinisial A. Hal itulah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban dan membuat korban bersedia mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
Awalnya, korban akan memesan 20 tiket konser Coldplay senilai Rp60 juta. Namun, korban ingin memastikan terlebih dahulu sehingga korban mencoba untuk membeli satu tiket. Korban pun langsung mengirimkan uang sebesar Rp5,5 juta untuk tiket konser Coldplay kategori CAT 5.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.