NEWSTICKER

Tomohon Larang Penjualan Daging Anjing dan Kucing

N/A • 26 July 2023 09:30

Untuk menekan penularan rabies serta memenuhi tuntutan penghentian kekejaman dan kejahatan dalam perdagangan hewan domestik, Pemerintah Kota Tomohon akhirnya resmi melarang penjualan daging anjing dan kucing.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Peternakan Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Larangan ini diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Nomor 108/WKT/VI 2023 tentang pelarangan dan pemberhentian secara permanen penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di Pasar Beriman Kota Tomohon.

Human Society International (HSI) menyambut positif larangan ini sebagai kesepakatan bersejarah yang akan menyelamatkan ribuan hewan dari metode penyembelihan brutal dan komersialisasi hewan domestik untuk konsumsi manusia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)