Seorang ibu rumah tangga (24), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sediri yang masih balita dan diunggah ke media sosial. Menurut keterangan pelaku, ia kesal kepada suaminya yang berselingkuh dan tidak bertanggung jawab kepadanya dan sang anak. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang PPA Polres Lampung Utara.
Pelaku menganiaya anak dan mengunggahnya di media sosial untuk mendapatkan perhatian dari sang suami. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan akan melakukan visum terhadap anak balita yang menjadi korban penganiayaan.