NEWSTICKER

PN Jaksel akan Ajukan Perpanjangan Penahanan Sambo Cs

N/A • 3 January 2023 12:27

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihak PN Jakarta Selatan akan mengajukan perpanjangan penahanan terdakwa Sambo cs ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Djuyamto menyatakan bahwa penahanan sebagai kepentingan pemeriksaan. Masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.

"Artinya Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari, itu Pasal 26 Ayat 1 & 2," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Saat ini, Sambo Cs telah genap ditahan selama 90 hari pada 9 Januari 2023 (sejak 10 Oktober 2022) dalam rangka persidangan. Berdasarkan Pasar 26 Ayat 4 KUHAP, setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nienda Farras Athifah)