3 July 2023 22:24
Pelaku pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tidak akan menahannya dan akan memberikan pendampingan psikologis kepada pelaku yang masih berusia 13 tahun.
"Kita lakukan penahanan. Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah, untuk mendalami status kejiwaan yang bersangkutan," Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan, dari pemeriksaam diketahui pelaku melakukan aksinya dengan menyiapkan tiga jenis molotov yang disulut di lokasi kejadian.
Pelaku mengaku sakit hati karena sering dibully oleh teman-teman dan guru, sehingga nekat membakar sekolahnya. Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi akan melakukan pendampingan psikologis dan tes kejiwaan terhadap pelak