Jaringan Judi Online di Denpasar Beroparasi 4 Bulan

9 September 2023 14:46

Jakarta: Sebanyak 11 tersangka ditangkap terkait kasus judi online di Denpasar, Bali. Mereka sudah beroperasi selama empat bulan.

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Satu orang merupakan koordinator. Sementara 10 orang membantu operasional.

Para tersangka berinisial R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR dan PS. Mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Lalu, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah situs judi online di kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali pada 18 Agustus 2023. Sebanyak 31 tersangka yang tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website ditangkap.

Situs itu meliputi Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77. Dari 31 orang itu tidak ada yang sebagai penyelenggara judi online atau bandar. Mereka berperan sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, petugas administrator, dan koordinator dari seluruh website.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)