21 October 2022 12:37
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi yang disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jaksa menilai, eksepsi yang disampaikan tidak beralasan.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama empat terdakwa lain yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan sang istri Putri Candrawathi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian. Sebelumnya, Ferdy Sambo meminta dakwaan JPU dibatalkan. Hal ini disebabkan JPU dinilai tak cermat dalam menyusun surat dakwaan.