Miris, Berbagai Tingkah Meresahkan Turis Asing di Bali
10 March 2023 10:10
Ulah wisatawan asing di Bali belakangan ini menjadi perbincangan publik. Turis tersebut berulah karena melakukan aksi di luar ketentuan hukum Indonesia.
Ada pun beberapa tindakan menyimpang yang dilakukan turis asing di Bali, yakni menggunakan plat nomor kendaraan palsu, membuat petisi ayam berkokok, dan bekerja di Bali meski mengantongi visa turis.
Para pelaku bisnis pariwisata dan dinas pariwisata Bali, serta polisi dan imigrasi dengan cepat merespons kasus tersebut.
Imigrasi kelas I khusus TPI Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang pria berkewarganegaraan Rusia berinisial SR yang bekerja sebagai fotografer. Padahal, izin tinggal turis tersebut adalah visa wisata.
Akibatnya, SR dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (9/3/2023).
Polisi Bali juga telah merazia turis yang mengganti nomor plat motor dengan inisial nama di Kuta, Legian dan Canggu. Hasil operasi tersebut, polisi menemukan pelanggaran sebanyak 367 tilang manual.
Saat ini, Pemprov Bali tengah membentuk satgas yang akan mengawasi tata kelola pariwisata Bali untuk menuju pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, bermartabat dan bermanfaat.