NEWSTICKER

3 Penganiaya Tukang Ojek di Pasar Cicalengka Ditangkap

N/A • 1 September 2022 17:38

Polresta Bandung menangkap tiga orang pelaku penganiayaan seorang pengemudi ojek di kawasan Pasar Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (1/9/2022). Aksi penganiayaan yang terjadi pada 20 Agustus lalu sempat viral di media sosial.

Video amatir merekam aksi penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh tiga pelaku berinisial AR, MS dan CS terhadap DS. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.
 
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa itu dilatarbelakangi karena dendam lama tersangka AR terhadap korban. Pelaku mengaku, pada 2008 lalu ia pernah dilukai oleh korban.
 
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan satu keluarga dijerat Pasal 170 junto 351 dan Undang-Undang Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Dwiki Feriyansyah)