Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut masih menunggu masukan dari DPRD DKI Jakarta mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria. Nama calon yang akan menjadi pejabat sementara Gubernur DKI Jakarta akan diusulkan pada bulan September 2022 mendatang.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Oktober mendatang, Mendagri mengaku belum mendapat usulan nama dari DPRD Pemprov DKI Jakarta. Sesuai Undang-Undang yang berlaku, pejabat Gubernur akan diisi oleh pejabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon satu.
"Belum ada masukan, biasanya kita nanti dapat masukan dari DPRD," ucap Tito saat ditanya wartawan.