Biaya Haji Naik, Jatuh Tempo Pelunasan Kembali Diperpanjang

16 May 2023 14:23

Pemerintah melalui Kemenag memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pelunasan biaya haji 1444 H hingga 19 Mei 2023. Masa perpanjangan ini dipicu oleh naiknya biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler. Sehingga, ada jemaah yang belum bisa untuk segera melunasi kenaikan tersebut. 

Pemerintah secara resmi menaikkan biaya haji tahun ini. Kenaikan berbeda-beda di setiap embarkasi, kisaran nominalnya mulai Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta. 

Kenaikan biaya haji dipengaruhi oleh adanya skema presentase biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang berubah. Tahun ini bipih yang harus dibayarkan sebesar 55,3 persen, sementara sisanya adalah nilai manfaat yang menjadi tanggung jawab penyelenggara haji sebesar 44,7%. 

Kenaikan biaya haji ini menyebabkan banyak calon jemaah yang belum melunasi biaya bipih. Karena banyak jemaah yang belum melunasi, akhirnya kuota jemaah haji cadangan dinaikkan dari 15 persen per daerah menjadi 20-40 persen. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah cadangan. Pertama, namanya harus berada dalam urutan di sistem Siskohat Kemenag. 

Kedua, harus berstatus cicil aktif dan belum pernah naik haji. Atau minimal 10 tahun tidak melaksanakan ibadah haji. Ketiga, harus berusia 18 tahun atau setidaknya sudah menikah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Thirdy Annisa)