Pemprov DKI: Kebijakan WFH untuk Urai Kemacetan, Bukan Polusi

21 August 2023 17:18

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hari ini, Senin, 21 Agustus 2023. Sebanyak 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji coba WFH selama tiga bulan. 

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan untuk mengurangi polusi, melainkan menguri kemacetan yang terjadi di Jakarta. 

Kebijakan ini disebut untuk mengatasi kemacetan dalam rangka menyambut event internasional yaitu Konferensi Tingkat Tinggi Negara se-Asia Tenggara (KTT ASEAN) di Jakarta pada September 2023. 

Kebijakan WFH untuk ASN DKI tidak berlaku bagi mereka yang ruang lingkup pekerjaannya memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP dan dinas pelayanan lainnya. 

Skema 50% ASN DKI WFH ini diberlakukan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023. Kemudian saat KTT ASEAN yaitu mulai 4-7 September 2023, sebanyak 75% ASN DKI akan WFH dan 25% WFO. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)