NEWSTICKER

Tugas Berat Panglima TNI

1 December 2022 08:59

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan selesai masa jabatannya pada 31 Desember 2022. Penunjukan Yudo diketahui lewat surat presiden (surpres) usulan Panglima TNI baru yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (23/11). 

Selanjutnya, dalam waktu dekat, Yudo akan menjalani fit and proper test di hadapan anggota Komisi I DPR. 

Pergantian Panglima TNI merupakan hal lumrah, bagian dari rotasi di institusi tersebut. Pengangkatan calon Panglima TNI diatur dalam Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni pada Pasal 13. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pengangkatan Panglima TNI diusulkan oleh presiden. Jika nama yang diusulkan mendapat persetujuan dari DPR, pelantikan baru bisa dilakukan. Artinya, bola kini berada di tangan anggota dewan. 

Namun, terlepas dari mekanisme tersebut, tugas dan tantangan yang dihadapi TNI cukup berat, baik di bidang sosial, politik, maupun ekonomi, dalam ataupun luar negeri. 

Di dalam negeri, Indonesia kini tengah memasuki tahun politik sehubungan hajatan Pemilu pada 2024. Saat menjelang pesta demokrasi itu, tensi politik di masyarakat biasanya meningkat. Ini tentu menjadi salah satu tantangan bagi TNI sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara. Tentu menjadi tugas dan tanggung jawab Panglima TNI menjaga netralitas bawahannya untuk tidak terlibat politik praktis.