11 December 2022 01:52
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono mengatakan, penyampaian pendapat demi kepentingan umum dan melakukan pembelaan diri tidak dapat dikualifikasikan sebagai delik penghinaan. Ia berusaha menjawab keresahan masyarakat atas RKUHP yang baru disahkan tentang ancaman pidana terhadap orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 218.
Adapun isi Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang dipermasalahkan berbunyi, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Agus Surono memberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.