Ini Hal yang Meringankan Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

14 February 2023 20:22

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan hal meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Hal yang meringankan vonis kedua terdakwa tersebut yakni mempunyai tanggungan keluarga. 

Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan hal meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, salah satunya masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak 

Serupa dengan Kuat Ma'ruf, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan untuk Bripka Ricky Rizal yakni masi mempunyai tanggungan keluarga. Ricky juga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
 
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucap hakim. 

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X