13 February 2023 15:24
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perannya sebagai otak perencanaan pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis hukuman mati.
"Menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Hukuman bagi terdakwa adalah pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup yang jaksa ajukan. Majelis hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.
Sedangkan unsur yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudannya sendiri, menimbulkan kedukaan mendalam terhadap keluarga dan kegaduhan masyarakat. Di dalam kapasitasnya sebagai perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo menyebabkan banyak anggota Polri terlibat serta mencoreng nama baik Polri di dalam dan luar negeri.
"Terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," sambung hakim Wahyu Imam Santoso.
Tindak pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022 sore. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menjadi korban adalah salah seorang ajudan Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu.
Kematian Brigadir J baru terungkap tiga hari kemudian setelah kasusnya sempat ditangani Polres Jakarta Selatan. Sejak itu beredar narasi bahwa penyebab tewasnya Brigadi J adalah baku tembak melawan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Motif baku tembak adalah pelecehan seksual oleh korban kepada istri Ferdy SamboPutri Candrawathi. Tindak pelecehan seksual terjadi sehari sebelum penembakan di rumah pribadi terdakwa di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah ditangani Polda Metro Jaya, kasus diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Pada 12 Juli 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahkan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang ternyata menyeret banyak perwira Polri.
Pada H+10 kejadian penembakan, pihak keluarga Brigadir J melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Mabes Polri. Ada tiga kasus yang dilaporkan sekaligus yaitu dugaan pembunuhan, pencurian hingga peretasan atas tewasnya Brigadir J. Laporan ditindaklanjuti dengan pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Pada 3 Agustus 2022 Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir K oleh Bareskrim Mabes Polri. Eliezer kemudian mengajukan status sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hasilnya adalah menguatkan dugaan peran Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana.
Pada 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus merintangi pengungkapan kasus tersebut. Tersangka lain adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang semuanya langsung dikenai tahanan badan.
Status tersangka untuk Putri Candarawathi dikenakan pada 19 Agustus 2022. Tapi istri Ferdy Sambo tersebut tidak langsung dikenai tahanan badan dengan alasan kemanusiaan.
Sidang seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dimulai pada 17 dan 18 Oktober 2022. Selama berlangsungnya proses sidang, masa tahanan seluruh terdakwa telah dua kali diperpanjang yang masing-masing selama 30 hari.